Cara Mutasi Peserta BPJS (KESEHATAN) dari Perusahaan ke Mandiri

Admin Tuesday, October 24, 2017
Menjadi peserta BPJS merupakan suatu hal yang diharuskan untuk perusahaan yang mempunyai jumlah karyawan lebih dari 10 orang atau membayar upah paling sedikit Rp. 1 Juta per bulannya, sebagaimana sudah diatur oleh peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2013. Bagaimana jika perusahaan menolak atau tidak mau ikut program tersebut?

Silahkan simak kutipan berikut:

Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.

Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.

Sanksi administratif itu dapat berupa:
a.    Teguran tertulis
b.    Denda dan/atau
c.    Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Lalu bagaimana jika kamu sebelumnya bekerja pada sebuah perusahaan dan sudah terdaftar BPJS nya pada perusahaan tersebut, tapi kemudian kamu resign atau sudah tidak bekerja lagi. Bagaimana status BPJS Kesehatan anda?

Yang pertama kali harus dilakukan adalah mengecek status kepesertaan BPJS tersebut masih aktif atau tidak, bisa dilakukan dengan cara telepon ke customer service ataupun datang langsung ke cabang BPJS terdekat di kota kamu. Mengapa harus di cek? karena jika kamu sedang tidak bekerja tapi status kepesertaan masih aktif, perusahaan sudah tidak berkewajiban membayarkan iurannya tapi harus kamu sendiri secara mandiri. Nah, kebanyakan yang terjadi para pekerja yang sudah tidak aktif lupa membayarkan maka terjadilah tunggakan dan denda yang nantinya merepotkan jika keluarga kita jatuh sakit dan harus dirawat inap.

Baca juga : Cara Menambahkan Kartu Jamsostek Secara Online

Tapi kebanyakan dari perusahaan akan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi karyawan yang sudah tidak bekerja lagi. Jadi, dalam rentang waktu satu bulan setelah resign, biasanya status BPJS sudah nonaktif sehingga tidak akan dikenakan denda.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika kita ingin meneruskan kepesertaan BPJS sebelumnya? Untuk melanjutkan kepesertaan bisa dilakukan dengan cara MUTASI. 
Lalu bagaimana cara mutasi?


1. Datang ke loket mutasi dari perusahaan ke mandiri, isi formulir dengan lengkap. serahkan ke loket sambil nunggu antrian

2. Setelah dipanggil nanti akan ditanya, apakah mau pindah Faskes dan kelas pelayanan. Kalau saran saya pilih faskes yang terdekat dan pindah ke kelas 3, karena biasanya dari perusahaan kelas yang diambil kelas 2. Selain lebih murah yaitu Rp. 25.000 per orang jadi lebih hemat pengeluaran setiap bulan. Pelayanan kelas 2 dan 3 itu sama saja. 

3. Tunggu antrian lagi untuk tanda terima mutasi BPJS dan cara pembayarannya. Masa aktifnya 14 hari jadi baru bisa dibayarkan 14 hari setelah perubahan. Setelah dibayarkan nanti baru lapor lagi untuk cetak kartu BPJS nya. Selesai.

Menjadi anggota BPJS Kesehatan ini begitu penting, karena kita tidak pernah tahu kapan kita, atau keluarga yang kita sayangi itu jatuh sakit. Jadi kalau kita membayar iuran dengan lancar tiap bulan, maka pada saat keluarga sakit pengurusan pasien BPJS tidaklah sulit.

Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat.








Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments

Terima kasih telah membaca artikel blog ini, Silahkan berkomentar yang sopan. Dilarang SPAM